Translate

Senin, 22 Juni 2020

Maskapai Boleh Angkut Penumpang hingga 70 Persen

20160412-pesawat terbang

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 8 Juni 2020.

Dalam beleid tersebut, tercantum revisi kapasitas transportasi yang awalnya dibatasi hanya 50 persen menjadi 70 persen. Khusus untuk transportasi udara, aturan tersebut disematkan dalam SE Menhub Nomor 13/2020 dan berlaku untuk pesawat jet narrow dan wide body niaga berjadwal.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) Denon Prawiraatmadja mengapresiasi langkah yang diambil Kemenhub.

"Intinya, kita harus apresiasi langkah Kemenhub, dalam kaitan ini Kemenhub sangat responsif terhadap masyarakat dan industri," ujar Denon dalam diskusi online, Selasa (9/6/2020).

Setali tiga uang dengan Denon, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga menyatakan bahwa kinerja Kementerian Perhubungan dalam mengakomodasi pendapat dari industri patut diberi apresiasi.

"Ini luar biasa. Apresiasi banget lah, pak Dirjen (Novie Riyanto), teman-teman di Kementerian Perhubungan. Garuda ini bukan bisnis bebas, Garuda tetap harus terbang apapun kondisinya," ujarnya.

 Tetap Utamakan Protokol Kesehatan

Calon penumpang pesawat tengah memproses keberangkatan domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP II

Denon melanjutkan, relaksasi kapasitas angkutan ini tidak berarti kegiatan yang ada di bandara, pesawat dan titik vital perhubungan udara lainnya bekerja dengan normal. Protokol kesehatan tetap dijalankan dan masa ini merupakan masa transisi menuju kenormalan.

"Sekarang ini melalui Surat Edaran Nomor 13/2020 semua diatur dengan baik, mulai dari tiket, antri, kapasitas dan lainnya," kata Denon.

Lebih lanjut, Denon juga telah menyampaikan kepada maskapai untuk memahami betul Permenhub Nomor 41/2020 terutama Surat Edaran Nomor 13/2020 agar pengelolaan industri penerbangan dapat dilakukan dengan tepat sesuai protokol kesehatan.

"Kami sampaikan ke seluruh anggota Inaca juga, mulai dari aturan dan pemahaman dari SE 13/2020 ini, ini tetap measa transisi sampai ke full normal, sehingga jangan sampai pengelolaan pesawatnya tidak diperhatikan," kata Denon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar