PART 1 Definisi umum. Ketika istilah-istilah berikut digunakan dalam peraturan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR), kecuali jika konteksnya menentukan lain, mereka memiliki sarana berikut: Kecelakaan. Kejadian yang terkait dengan pengoperasian pesawat terbang yang terjadi antara waktu orang naik pesawat dengan tujuan terbang sampai semua orang tersebut mendarat,
di mana seseorang terluka parah atau fatal akibat:
• berada di dalam pesawat
• kontak langsung dengan bagian mana pun dari pesawat
PART 43(Maintenance) part 43 adalah: peraturan yang harus dimiliki oleh setiap mekanik
Maintenance, Maintenance Preventive, Rebuilding, dan Alteration,adalah salah satu dari tiga peraturan inti atau batu pondasi yang menetapkan standar untuk industri penerbangan Republik Indonesia.
PART 45 Bagian ini mengatur persyaratan untuk Sebuah.
a. Identifikasi pesawat terbang, dan identifikasi mesin pesawat terbang
b. Identifikasi penggantian dan modifikasi bagian tertentu yang diproduksi untuk pemasangan pada
jenis produk bersertifikat
c. Kebangsaan dan tanda registrasi dari pesawat terdaftar Indonesia.
PART 65 Lisensi dan sertifikatLisensi berikut ini, sertifikat dan peringkat yang dikeluarkan di bawah Bagian ini:
(A) dasar sertifikat dalam satu atau lebih dari kategori berikut:
(1) A1 - badan pesawat, pesawat
(2) A2 - badan pesawat, helikopter
(3) A3 - piston mesin
(4) A4 - mesin turbin
(5) C1 - radio
(6) C2 - instrumen
(7) C4 - listrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar